MINI
C:
/
SiakApp2.2
/
web
/
info_menu
/
PP
/
HTML
/
Upload File:
files >> C:/SiakApp2.2/web/info_menu/PP/HTML/PP_PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK.htm
<!DOCTYPE HTML PUBLIC "-//W3C//DTD HTML 4.01 Transitional//EN"> <html> <head> <title>01. Pendaftaran Penduduk</title> <meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=iso-8859-1"> <link href="01.css" rel="stylesheet" type="text/css"> <style type="text/css"> body,td,th { color: #FFFFFF; } </style> <link href="../../css_type.css" rel="stylesheet" type="text/css"> <style type="text/css"> <!-- .style1 { color: #FFFF00; font-weight: bold; } body { background-image: url(../../popup_bg.jpg); } --> </style> </head> <body leftmargin="0" topmargin="0" marginwidth="0" marginheight="0"> <table width="555" border="0" cellpadding="3" cellspacing="3"> <tr> <td><div align="center" class="style1"> <p> </p> <p>PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK </p> </div></td> </tr> <tr> <td><div align="center"> <p> </p> <p>Pasal 15</p> </div><br> (1) Penerbitan KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:<br> a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;<br> b. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah;<br> c. Fotokopi :<br> 1. KK;<br> 2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun; <br> 3. Kutipan Akta Kelahiran; dan<br> d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.<br> (2) Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:<br> a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;<br> b. Fotokopi :<br> 1. KK;<br> 2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;<br> 3. Kutipan Akta Kelahiran;<br> 4. Paspor dan Izin Tinggal Tetap; dan<br> c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian. </td> </tr> <tr> <td><div align="center"> <p> </p> <p>Pasal 16</p> </div><br> (1) Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:<br> a. surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak;<br> b. fotokopi KK; dan<br> c. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.<br> (2) Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:<br> a. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang; dan<br> b. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.<br> (3) Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:<br> a. fotokopi KK;<br> b. KTP lama; dan<br> c. fotokopi Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.<br> (4) Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:<br> a. fotokopi KK;<br> b. KTP lama; dan<br> c. surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.<br></td> </tr> <tr> <td><div align="center"> <p> </p> <p>Pasal 17</p> </div><br> (1) Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melapor kepada Kepala desa/lurah dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16.<br> (2) Proses penerbitan KTP di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:<br> a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP Warga Negara Indonesia; <p>b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;<br> c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data;<br> d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir permohonan KTP;<br> e. Petugas registrasi menyerahkan formulir permohonan KTP kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Camat.<br> (3) Proses penerbitan KTP di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dilakukan dengan tata cara:<br> a. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;<br> b. Camat menandatangani formulir permohonan KTP;<br> c. Petugas registrasi menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan KTP.<br> (4) Penerbitan KTP di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan tata cara:<br> a. Petugas registrasi melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;<br> b. Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KTP.<br> </p></td> </tr> <tr> <td><div align="center"> <p> </p> <p>Pasal 18</p> </div><br> (1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16.<br> (2) Instansi Pelaksana memproses Penerbitan KTP Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara :<br> a. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP Orang Asing;<br> b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;<br> c. Petugas registrasi melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;<br> d. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Kartu Tanda Penduduk.<br></td> </tr> <tr> <td><div align="center"> <p> </p> <p>Pasal 19</p> </div><br> Dalam hal KTP diterbitkan karena perpanjangan, KTP lama ditarik oleh Instansi Pelaksana yang menerbitkannya.<br></td> </tr> <tr> <td><div align="center"> <p> </p> <p>Pasal 20</p> </div><br> (1) Dalam KTP dimuat pas photo berwarna dari penduduk yang bersangkutan, dengan ketentuan :<br> a. Penduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang pas photo berwarna merah; atau<br> b. Penduduk yang lahir pada tahun genap, latar belakang pas photo berwarna biru.<br> (2) Pas photo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 2 x 3 cm dengan ketentuan 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.</td> </tr> </table> </body> </html>
Copyright ©2021 || Defacer Indonesia