MINI
C:
/
SiakApp
/
web
/
info_menu
/
PP
/
HTML
/
Upload File:
files >> C:/SiakApp/web/info_menu/PP/HTML/PP_PENERBITAN KARTU KELUARGA.htm
<!DOCTYPE HTML PUBLIC "-//W3C//DTD HTML 4.01 Transitional//EN"> <html> <head> <title>01. Pendaftaran Penduduk</title> <meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=iso-8859-1"> <link href="01.css" rel="stylesheet" type="text/css"> <style type="text/css"> body,td,th { color: #FFFFFF; } </style> <link href="../../css_type.css" rel="stylesheet" type="text/css"> <style type="text/css"> <!-- .style1 { color: #FFFF00; font-weight: bold; } body { background-image: url(../../popup_bg.jpg); } --> </style> </head> <body leftmargin="0" topmargin="0" marginwidth="0" marginheight="0"> <table width="555" border="0" cellpadding="5" cellspacing="5"> <tr> <td><div align="center" class="style1"> <p>PENERBITAN KARTU KELUARGA </p> <p> </p> </div> </td> </tr> <tr> <td><div align="center">Pasal 11</div><br> (1) Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana melalui Kepala desa/lurah dan camat.<br> (2) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana.<br> (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai dasar untuk penerbitan KK.<br> </td> </tr> <tr> <td><div align="center"> <p> </p> <p>Pasal 12</p> </div><br> (1) Penerbitan KK baru bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:<br> a. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;<br> b. Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan;<br> c. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau<br> d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.<br> (2) Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:<br> a. KK lama; dan<br> b. Kutipan Akta Kelahiran.<br> (3) Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:<br> a. KK lama; <br> b. KK yang akan ditumpangi;<br> c. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau<br> d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.<br> (4) Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang Asing dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:<br> a. KK lama atau KK yang ditumpangi; <br> b. Paspor;<br> c. Izin Tinggal Tetap; dan<br> d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap; <br> (5) Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:<br> a. KK lama;<br> b. surat keterangan kematian; atau <br> c. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.<br> (6) Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:<br> a. Surat Keterangan kehilangan dari Kepala desa/lurah;<br> b. KK yang rusak;<br> c. Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau<br> d. Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing.</td> </tr> <tr> <td><div align="center"> <p> </p> <p>Pasal 13</p> </div><br> (1) Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib melapor kepada Kepala desa/lurah dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.<br> (2) Proses penerbitan atau perubahan KK di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:<br> a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK;<br> b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;<br> c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;<br> d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir permohonan KK; dan<br> e. Kepala desa/lurah/Petugas registrasi meneruskan berkas formulir permohonan KK kepada Camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan.<br> (3) Proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dilakukan dengan tata cara:<br> a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;<br> b. Camat menandatangani formulir permohonan KK; <br> c. Petugas menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelaksana.<br> (4) Penerbitan atau perubahan KK di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan tata cara:<br> a. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;<br> b. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menanda-tangani KK.</td> </tr> <tr> <td><div align="center"> <p> </p> <p>Pasal 14</p> </div><br> (1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) wajib melapor kepada Instansi Pelaksana dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.<br> (2) Instansi Pelaksana memproses penerbitan atau perubahan KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara:<br> a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KK;<br> b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;<br> c. Petugas menandatangani Formulir Permohonan KK;<br> d. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan.<br> (3) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK.<br></td> </tr> </table> </body> </html>
Copyright ©2021 || Defacer Indonesia