MINI
C:
/
SiakApp
/
web
/
info_menu
/
CP
/
HTML
/
Upload File:
files >> C:/SiakApp/web/info_menu/CP/HTML/CP_KEMATIAN DI WIL NKRI.htm
<!DOCTYPE HTML PUBLIC "-//W3C//DTD HTML 4.01 Transitional//EN"> <html> <head> <title>01. Pendaftaran Penduduk</title> <meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=iso-8859-1"> <link href="../../../../SIAK Apl.Pmuthrn.Data.Kpddk/s.css" rel="stylesheet" type="text/css"> <style type="text/css"> <!-- body,td,th { color: #FFFFFF; } --> </style> <link href="../../css_type.css" rel="stylesheet" type="text/css"> <style type="text/css"> <!-- .style1 { color: #FFFF00; font-weight: bold; } body { background-image: url(../../popup_bg.jpg); } --> </style> </head> <body leftmargin="0" topmargin="0" marginwidth="0" marginheight="0"> <table width="555" border="0" cellspacing="5" cellpadding="5"> <tr> <td class="subtitle"><div align="center" class="style1"> <p> </p> <p>PENCATATAN KEMATIAN DI WILAYAH NEGARA KESATUAN <br> REPUBLIK INDONESIA</p> <p> </p> </div></td> </tr> <tr> <td><div align="center"> <table width="100%" border="0" cellspacing="2" cellpadding="0"> <tr> <td><div align="center">Pasal 81</div></td> </tr> <tr> <td><table width="100%" border="0" cellspacing="2" cellpadding="2"> <tr valign="top"> <td width="25"> <div align="center">(1)</div></td> <td>Pencatatan kematian dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian.</td> </tr> <tr valign="top"> <td> <div align="center">(2)</div></td> <td>Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:<br> a. Surat Pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah; dan/atau,<br> b. Keterangan kematian dari dokter/paramedis.</td> </tr> <tr valign="top"> <td> <div align="center">(3)</div></td> <td>Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:<br> a. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Petugas registrasi di kantor desa/kelurahan untuk diteruskan kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;<br> b. Kepala Desa/Lurah menerbitkan Surat Keterangan Kematian dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan seperlunya;<br> c. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;<br> d. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf c memberitahukan data hasil pencatatan kematian kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan;<br> e. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat domisili sebagaimana dimaksud pada huruf d mencatat dan merekam dalam database kependudukan.</td> </tr> </table></td> </tr> </table> </div></td> </tr> <tr> <td><div align="center"> </div></td> </tr> <tr> <td><table width="100%" border="0" cellspacing="5" cellpadding="0"> <tr> <td><div align="center">Pasal 82 </div></td> </tr> <tr> <td><table width="100%" border="0" cellspacing="2" cellpadding="2"> <tr valign="top"> <td width="25"> <div align="center">(1)</div></td> <td>Pencatatan kematian bagi Orang Asing dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian</td> </tr> <tr valign="top"> <td> <div align="center">(2)</div></td> <td>Pencatatan kematian bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:<br> a. Keterangan kematian dari dokter/paramedis;<br> b. Fotokopi KK dan KTP, bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;<br> c. Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal, bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; atau<br> d. Fotokopi Paspor, bagi Orang Asing yang memiliki Izin Kunjungan.</td> </tr> <tr valign="top"> <td> <div align="center">(3)</div></td> <td>Pencatatan kematian bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:<br> a. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;<br> b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;<br> c. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b memberitahukan data hasil pencatatan kematian kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan;<br> d. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf c mencatat dan merekam dalam database kependudukan tempat domisili.</td> </tr> </table></td> </tr> </table></td> </tr> <tr> <td> </td> </tr> <tr> <td><table width="100%" border="0" cellspacing="5" cellpadding="0"> <tr> <td><div align="center">Pasal 83</div></td> </tr> <tr> <td><table width="100%" border="0" cellspacing="2" cellpadding="2"> <tr valign="top"> <td width="25"> <div align="center">(1)</div></td> <td>Pencatatan pelaporan kematian seseorang yang hilang atau mati yang tidak ditemukan jenazahnya dan/atau tidak jelas identitasnya dicatat pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat tinggal pelapor.</td> </tr> <tr valign="top"> <td> <div align="center">(2)</div></td> <td>Pencatatan pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:<br> a. KK;<br> b. Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan<br> c. salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya.</td> </tr> <tr valign="top"> <td> <div align="center">(3)</div></td> <td>Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara :<br> a. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;<br> b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;<br> c. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat dan merekam dalam database kependudukan.</td> </tr> <tr valign="top"> <td><div align="center">(4)</div></td> <td>Dalam hal pelaporan kematian seseorang yang ditemukan jenazahnya tetapi tidak diketahui identitasnya dicatat oleh Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat diketemukan jenazahnya.</td> </tr> <tr valign="top"> <td><div align="center">(5)</div></td> <td>Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana menerbitkan Surat Keterangan Kematian.</td> </tr> </table></td> </tr> </table></td> </tr> <tr> <td> </td> </tr> </table> </body> </html>
Copyright ©2021 || Defacer Indonesia